Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Dijualbelikan

Kompas.com - 08/09/2012, 04:02 WIB

”Jadi, buku tabungan dan kartu ATM yang kami sita dari kedua tersangka ini, asli, memang dikeluarkan bank-bank tersebut. Namun, KTP dan KK yang digunakan membuat rekening semuanya palsu. Tersangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Audie.

Yang menjadi persoalan, lanjut Rikwanto, siapa sesungguhnya para pengguna nomor rekening bank yang dibeli dari kedua tersangka. ”Bisa jadi rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau pencucian uang,” katanya.

Pengguna akan ditelusuri

Polisi akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan dua pemuda itu sampai kepada pengguna nomor rekening.

”Kami juga menyita satu bundel dokumen bukti pengiriman barang. Tersangka menggunakan dua perusahaan jasa pengirim barang atau dokumen,” katanya.

Polisi juga menyita 21 buku tabungan dua bank, 12 kartu ATM dua bank, 10 token dua bank, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu, 34 KK palsu, 11 surat keterangan domisili palsu, 1 transkrip nilai akademis palsu, 10 stiker hologram palsu, 3 buah modem, serta 1 komputer dan 1 unit laptop. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com