”Jadi, buku tabungan dan kartu ATM yang kami sita dari kedua tersangka ini, asli, memang dikeluarkan bank-bank tersebut. Namun, KTP dan KK yang digunakan membuat rekening semuanya palsu. Tersangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Audie.
Yang menjadi persoalan, lanjut Rikwanto, siapa sesungguhnya para pengguna nomor rekening bank yang dibeli dari kedua tersangka. ”Bisa jadi rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau pencucian uang,” katanya.
Polisi akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan dua pemuda itu sampai kepada pengguna nomor rekening.
”Kami juga menyita satu bundel dokumen bukti pengiriman barang. Tersangka menggunakan dua perusahaan jasa pengirim barang atau dokumen,” katanya.
Polisi juga menyita 21 buku tabungan dua bank, 12 kartu ATM dua bank, 10 token dua bank, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu, 34 KK palsu, 11 surat keterangan domisili palsu, 1 transkrip nilai akademis palsu, 10 stiker hologram palsu, 3 buah modem, serta 1 komputer dan 1 unit laptop.