Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikawal Ketat, FR Tiba di Mapolres Jaksel

Kompas.com - 27/09/2012, 17:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - FR (19), siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, tiba di Mapolrestro Jakarta Selatan pada Kamis (27/9/2012), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat tiba, FR mendapat pengawalan ketugas aparat kepolisian. Pantauan Kompas.com, FR tiba diantar aparat kepolisian dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport B 701 NAI.

FR didampingi oleh Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Adex Yustiwan. Tangan kanannya tampak disematkan borgol yang mengait dengan tangan kiri Kapolsek. Begitu keluar mobil, puluhan media massa langsung berkerumun mengabadikan gambarnya.

Petugas kepolisian langsung menutup muka FR dengan jaket warna hijau. Para wartawan sempat protes akan perbedaan perlakukan atas pelaku kriminal lain. Wartawan protes lantaran FR bukanlah anak di bawah umur lagi.

Kericuhan sempat terjadi manakala FR diboyong masuk ke dalam ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan di lantai 2. Sebagian pintu geser yang menjadi pintu masuk ke lorong ruang Kapolres pun rusak akibat saling berdesak-desakan.

Begitu memasuki ruang Kapolres, media massa pun tidak diperkenankan masuk. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat baru tiba sekitar 15 menit setelah kedatangan FR.

FR ditetapkan tersangka utama dalam kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta. Alawy menjadi korban atas rasa permusuhan yang telah terjadi puluhan tahun antara SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta yang berada di lokasi berdekatan di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

Usai membacok Alawy, FR melarikan diri. Pelarian FR akhirnya tercium aparat kepolisian. Pada Rabu (26/9/2012) malam, FR akhirnya ditangkap di kawasan Sagan, Yogyakarta. Selama melarikan diri, FR ternyata bersama kakaknya. FR langsung diterbangkan ke Jakarta pagi ini.

Kini, FR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

Kepolisian menyatakan akan memproses hukum FR sesuai hukum pidana layaknya orang dewasa karena usia FR yang tak lagi di bawah umur. Dengan demikian, FR dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com