Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Tunagrahita Jadi Korban Nafsu Empat Pemuda

Kompas.com - 10/10/2012, 22:04 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban nafsu bejat empat pemuda. Kondisi tunagrahita yang dialami gadis itu dimanfaatkan keempat pelaku untuk melampiaskan hasrat seksual mereka.

"Tersangkanya ada empat orang. Tiga telah diamankan, satu masih dalam pengejaran petugas. Kejadiannya berawal di sebuah pos ormas di Jagakarsa tanggal 3 Oktober malam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan, Rabu (10/10/2012) sore.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing TN (20), DL (27), BD (19). Adapun tersangka yang masih dalam pengejaran berinisial YD.

Kasus itu bermula ketika korban yang bukan penduduk asli di lokasi kejadian menumpang duduk di salah satu pos ormas. Di situ ia berkenalan dengan para pelaku yang sedang nongkrong di tempat yang sama. Beberapa saat kemudian, korban dibawa YD ke rumah kosong yang terletak di belakang pos. Di tempat itu, korban disetubuhi YD.

Setelah YD, tiga temannya ikut menyusul ke rumah kosong tersebut dan secara bergiliran melakukan tindakan asusila terhadap korban. Karena sudah tak berdaya, korban memilih tidur di tempat tersebut.

Dalam keterbatasan kondisinya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada keluarga. Oleh keluarga, tindak kejahatan tersebut dilaporkan ke Polsek Metro Jagakarsa yang kemudian melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. "Korban telah menjalani visum dan terbukti alat kelamin korban telah mengalami penetrasi," kata Hermawan.

Karena keterbelakangan mental korban, petugas sempat kesulitan untuk menciduk para pelaku. Pada Selasa (9/10/2012) malam sekitar pukul 23.30 WIB, tiga tersangka digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Wajah mereka sengaja ditutupi kain oleh petugas yang mendampingi mereka.

Kepada para tersangka, akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur yang disertai bujukan dan tipu muslihat. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com