Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Terdakwa Pengeroyok Kelasi Arifin Dituntut

Kompas.com - 16/10/2012, 13:00 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Empat terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Kelasi Satu Arifin Siri di Jalan Benyamin Suaeb Jakarta Utara, Sabtu (31/10/2012), menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/10/2012) ini.

Selain Joshua Raynaldo, terdakwa lain adalah Arian Jundi, Michel Trivernando, dan Abdul Kahar. Keempat terdakwa disidang secara terpisah dalam persidangan yang dipimpin Hakim Harsono.

Panitera Pengganti Uding S mengatakan, para terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara empat tahun dipotong masa tahanan. Jaksa menilai mereka bersalah berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya.

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Manto dan Saptono. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena mengeroyok Arifin Siri hingga meninggal dunia di Jalan H Benyamin Suaeb pada Sabtu (31/3/2012) dini hari.

Pengacara Joshua, Slamet Yuono, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Menurut dia, sejumlah fakta yang disampaikan jaksa tak sesuai kenyataan. Beberapa hal yang diungkap saksi yang meringankankan dianggap tak disertakan sebagai pertimbangan tuntutan itu.

"Kami akan mengajukan pledoi. Harapan kami, majelis hakim bisa melihat kasus ini secara obyektif. Jika orang yang tak melakukan kesalahan dihukum, kami pasti akan melawannya," kata Selamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com