Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Harus Obyektif Ungkap Kronologi Insiden BMW Maut

Kompas.com - 04/01/2013, 00:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kronologi kasus kecelakaan yang melibatkan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (21), putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dinilai lambat diungkap kepolisian kepada publik.

Sejak peristiwa kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013), sekitar pukul 05.45 WIB lalu, yang menelan korban jiwa dan korban luka, kronologinya masih belum dibeberkan hingga saat ini.

Hal ini tentu berbeda ketika menengok kasus-kasus kecelakaan sebelumnya, seperti kasus Afriyani, Novie Amalia, atau Andika dalam peristiwa serupa yang cepat diungkap polisi kepada publik.

Menanggapi itu, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia sekaligus staf pengajar pada Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian, Prof Bambang Widodo Umar, menuturkan, aparat penegak hukum bisa secepatnya mengungkap kronologi kasus kecelakaan yang melibatkan putra seorang pejabat negara itu.

"Dalam hal ini, Polri diuji independensinya dalam menangani kasus anak seorang petinggi negara yang menabrak mobil dari belakang. Jika ingin menjaga eksistensinya, Polri harus mengusut secara cepat, teliti, dan cermat," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2012) malam.

Bambang mengatakan, jangan sampai kasus yang belum menemui titik terang bagaimana peristiwa kecelakaannya bisa terjadi ini  berkepanjangan dan berkembang menjadi tidak jelas. Menurutnya, masyarakat tentu berharap agar polisi bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

"Di satu sisi, harapan masyarakat tentunya polisi cepat dan adil di dalam menangani masalah. Sebab, kalau lambat, dari sini akan berkembang isu polemik politik yang hal itu bisa menjerat citra polisi sendiri," ujar Bambang. "Ini suatu momentum untuk menunjukkan bahwa polisi tidak berpihak dalam manangani terhadap perkara siapa pun juga. Walaupun itu pejabat atau orang kecil, sesuai dengan undang-undang, semua warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum," ujar Bambang.

Selain itu, menurutnya, polisi perlu segera melakukan penahanan terhadap putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. Mengenai proses hukumnya sendiri, Bambang mengatakan, perkara tersebut tidak bisa dihentikan meskipun sudah ada upaya damai dari pihak keluarga. Menurutnya, dalam kasus ini, Rasyid bisa dikenakan Pasal 310 (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Perkaranya tidak boleh dihentikan meski keluarga korban tidak menuntut, perkaranya harus diteruskan ke peradilan. Dalam hal ini, polisi harus obyektif jika ingin dipercaya masyarakat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com