Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komposisi MRT, 51 Persen Pemprov DKI, 49 Persen Pusat

Kompas.com - 16/01/2013, 10:12 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, skema pembagian beban pengembalian pinjaman untuk proyek mass rapid transit (MRT) sudah berubah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menanggung 51 persen, sementara pemerintah pusat 49 persen.

"Jadi 51-49. Tapi ini baru yang saya dengar. Saya belum terima surat resminya," kata Jokowi, Rabu (16/1/2013) di Balaikota. Sebelumnya, skema pembagian beban adalah 58 persen DKI Jakarta dan 42 persen pemerintah pusat.

Jokowi terus menunda keputusan pembangunan MRT karena bernegosiasi tentang skema beban pengembalian investasi. "Nanti malam baru saya kalkulasi, besok saya putuskan," kata Jokowi. Skema baru itu tidak mengakomodasi permintaan Jokowi yang semula meminta pembagian beban menjadi 60 persen pemerintah pusat dan 40 persen Pemprov DKI Jakarta. Jokowi hari ini dijadwalkan bertemu Wakil Presiden Boediono untuk membahas soal percepatan proyek MRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com