Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Menjual Rusun Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 31/01/2013, 16:50 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas terkait tata kelola rumah susun. Selain sanksi pengusiran, ancaman pidana juga akan menyasar oknum penghuni yang menjual rusunnya pada pihak ketiga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, sanksi pidana khusus diberikan kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya. Adapun sanksi lain berupa pengusiran penghuni satu lantai bila tetangganya terbukti menjual rusun yang sejatinya hanya diberikan dengan sistem sewa.

"Bisa dipidana, ini benaran," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Selain sanksi untuk penghuni yang menjual kamar rusunnya, pihak ketiga yang membeli rusun itu juga tidak diberi hak untuk mengambil alih kamar rusun tersebut. Pembeli rusun secara otomatis akan kehilangan hak kepemilikannya karena semua harus dikembalikan pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau telanjur sudah dibeli, ya pemutihan. Makanya jangan mau beli rusun, itu kan untuk warga berpenghasilan menengah ke bawah. Kalau merasa punya uang, beli saja rumah di tempat lain," ujarnya.

Basuki juga akan mengubah status rusun dari unit pelayanan teknis (UPT) menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Dengan begitu, pegawai rusun dapat direkrut dari kalangan di luar pegawai negeri sipil atau non-PNS. Hal ini dilakukan untuk membuka ruang kerja baru bagi penghuni rusun dan akan segera direalisasi dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com