Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Bayi Lagi Diselamatkan

Kompas.com - 07/02/2013, 03:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Polisi kembali menyelamatkan bayi yang diduga menjadi korban perdagangan di Jakarta, Rabu (6/2). Artinya, ini bayi ketiga yang bisa diselamatkan oleh jajaran kepolisian. Sehari sebelumnya, polisi mengungkapkan telah berhasil menyelamatkan dua bayi saat membongkar kelompok penjualan bayi.

Bayi ketiga yang berusia 40 hari bernama Hanif Rizky tersebut tiba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/2) pukul 19.20.

Hanif dibawa dari kawasan di Jalan Adhi Karya, Kedoya Selatan, Jakbar.

Di ruang penyidik, di Polres Metro Jakbar, tersangka E menjelaskan, bayi tersebut anak seorang perempuan berinisial W. W lalu menyerahkan Hanif kepada tersangka utama, Has. Has, melalui E, kemudian menyerahkan Hanif kepada Rini.

 

Polisi menyebutkan, Rini adalah adik angkat E. Namun, saat ditanya penyidik, E mengatakan, ”Rini itu adik saya. Saya yang menawarkan bayi itu padanya.”

Ketika ditanya wartawan berapa Rini harus membayar untuk mendapatkan Hanif, Rini mengaku ia hanya memberi uang kepada E sebesar Rp 2 juta untuk biaya persalinan.

Rini membantah dia mendapatkan Hanif dengan membeli. ”Saya cuma membayar biaya persalinan,” ujar Rini.

Akan tetapi, kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, W, ibu kandung Hanif, sudah mendapat uang muka dari sindikat pedagang bayi.

”Ibu kandung Hanif yang berinisial W ini sudah menerima uang muka sebesar Rp 2,5 juta saat W masih mengandung Hanif,” kata Hengki.

Menurut dia, W menyerahkan Hanif kepada tersangka LD. LD lalu menyerahkan Hanif kepada Has. Saat Has memeriksa bayi tersebut, Has menilai kualitas bayi kurang bagus karena kulitnya berwarna gelap, berwajah jelek, dan sakit-sakitan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com