Jakarta, Kompas -
Kondisi itu yang menyebabkan api yang diduga berasal dari hubungan pendek arus listrik dari salah satu ruko di lantai empat cepat menyebar dan membakar ruko lainnya.
Kepala Seksi Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Jakbar Sutarno menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Kamis (7/2).
Sutarno mengingatkan, sistem proteksi kebakaran, baik yang bersifat aktif maupun pasif, harus dipenuhi. Sistem proteksi aktif adalah melengkapi bangunan dengan sistem peralatan otomatis, seperti detektor,
Saat pemadaman kemarin, Sutarno menemukan kondisi bangunan di lantai empat yang terbakar bukan bangunan permanen. Bahan bangunannya terkesan dipaksakan dan mudah terbakar. Di tangga pun banyak tumpukan barang dan kardus yang sangat cepat terbakar.
”Aslinya, kan, ruko tersebut ada tiga lantai, tetapi ada tambahan
Instalasi listrik di ruko tersebut juga dinilai rentan menyebabkan terjadinya kebakaran karena belum dilakukan pengabelan ulang.
”Bangunan di sini dibangun tahun 1988-1989 dan baru ditempati tahun 1990-an. Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah pemilik ruko yang terbakar, ternyata sejak awal menempati ruko mereka belum melakukan pengabelan ulang,” kata Joko Susilo, Komandan Pleton Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.
Ia mengingatkan, pengabelan ulang sangat penting untuk menghindari korsleting. Standarnya, instalasi listrik harus diperiksa lima tahun sekali dan diganti sepuluh tahun sekali.