JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Mamoto mengaku memang sudah mendapatkan surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tersangka Raffi Ahmad. Namun, BNN hingga kini tak berkenan menghadirkan artis Raffi Ahmad yang terlibat kasus penggunaan narkoba ke persidangan praperadilan.
Apa alasannya?
Benny menjelaskan, faktor kondisi psikis Raffi Ahmad yang belum pulih membuat pihaknya tidak bisa menghadirkan Raffi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Raffi dibawa ke pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
"Di dalam proses rehab itu, perlu kondisi yang konsentrasi. Kalau kemudian ditariknya Raffi ke pengadilan, akan mengganggu kondisinya," ujar Benny dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Selain itu, Benny mengatakan, sejak awal, Raffi tak mau bertemu dengan media massa. Alasan itu, kata Benny, merupakan pengakuan yang didengar langsung dari presenter musik itu. Benny pun mengaku heran dengan adanya surat pemanggilan itu. Pasalnya, selama ini, tersangka tidak pernah dihadirkan dalam proses praperadilan.
"Kami bertahun-tahun melakukan proses praperadilan, baru kali ini tersangka diminta datang," kata Benny. Surat pemanggilan, lanjutnya, sudah diterima pihak BNN. Namun, di dalam surat itu, tidak disebutkan waktu sidangnya.
Selama ini, pihak keluarga selalu mempermasalahkan proses penempatan Raffi di pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel, menilai harusnya Raffi tidak direhab lantaran merasa Raffi bukan pencandu narkoba.
"Kami keberatan (Raffi) direhab. Buat saya, orang sehat direhab berbahaya. Ketika datang sehat, keluar malah jadi tidak sehat," ucap Hotma saat menyampaikan aduannya ke Komisi III pada Selasa (5/3/2013).
Hotma juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Raffi, selama ini, kliennya tidak pernah menjalani detoksifikasi seperti yang dikatakan pihak BNN. "Banyak hal yang menimbulkan pertanyaan. Kami minta Komisi III panggil BNN. Kami semua mendukung BNN, mendukung pemberantasan narkoba sepanjang dilakukan sesuai undang-undang. Kalau di luar undang-undang, tentu harus kita luruskan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.