Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 11/03/2013, 13:41 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Junaidi bin Ali Kanio (40), seorang warga Indonesia yang menjadi kurir narkoba internasional terancam hukuman mati karena tertangkap petugas Bea Cukai Bali saat berusaha menyelundupkan 2,5 kg sabu dari Nepal ke Bali, Sabtu lalu. Pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ini melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Saat diperiksa petugas Bea Cukai, pria asal Balikpapan tersebut mengaku dibayar Rp 4 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 38,7 juta untuk membawa sebuah tas ke Bali. Tersangka juga diberi uang akomodasi dari Bali ke Nepal pulang-pergi untuk membawa tas, dan mengantarkan kepada seseorang di Jakarta.

Namun, ketika ditanya oleh wartawan saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (11/3/2013), tersangka mengaku tak tahu isi tas tersebut.

"Saya disuruh jalan-jalan, terus dikasih uang, dikasih tas, tapi tidak tahu kalau isinya narkoba," kata tersangka.

Menanggapi pengakuan tersangka tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya membenarkan modus jaringan narkoba biasanya tak memberi tahu kepada kurir.

"Memang kurir tidak dikasi tahu isinya, kalau tahu dia kan pasti enggak mau (bawa). Masyarakat juga seharusnya curiga jika ada yang kasih uang untuk jalan-jalan," jelas Made.

Untuk membongkar jaringannya, petugas Bea Cukai telah menyerahkan penyidikan tersangka kepada Direktorat Narkoba Polda Bali.

Seperti diberitakan, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan 2,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa dari Nepal oleh seorang WNI bernama Junaidi bin Ali Kano, Sabtu (9/3/2013). Barang bukti senilai Rp 5 miliar milik jaringan narkoba internasional tersebut rencananya akan diedarkan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com