Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Usulan Lokasi Penerapan Ganjil-Genap

Kompas.com - 20/03/2013, 18:13 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dalam tiga fase. Pada fase pertama, pemberlakuan ganjil-genap akan diterapkan di jalur 3-in-1, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

"Fase-fase ini kita buat agar menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Nanti kalau kita langsung berlakukan semua, pengendara akan mengambil jalan tikus. Sama-sama saja dong, macet," kata Pristono ketika ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

Ia mengatakan, penerapan fase pertama ini akan memakan waktu sampai tiga bulan untuk bisa menuju ke fase berikutnya. Pada fase kedua, ganjil-genap akan diberlakukan di sepanjang jalan yang dilalui koridor busway timur dan barat. Adapun fase terakhir akan dimulai setelah bus-bus transjakarta yang dipesan telah datang. Pada tahap ketiga ini, sistem ganjil-genap diberlakukan di seluruh jalan yang dilalui busway dan di dalam lingkar dalam kota, seperti Cawang, Tanjung Priok, Ancol, Pluit, dan Kebayoran Baru.

"Nanti jam pemberlakuannya mulai pukul 06.00 sampai 20.00 setiap hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional," kata Pristono.

Pembatasan kendaraan pada fase pertama hanya berlaku bagi mobil pribadi. Sepeda motor, segala angkutan umum, dan angkutan barang masih bebas melaju. Namun, pada fase kedua dan ketiga nanti, sepeda motor juga turut menjadi sasaran pembatasan ganjil-genap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com