Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Siap, Jokowi Baru Putuskan Ganjil-Genap

Kompas.com - 20/03/2013, 18:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan bahwa pemberlakuan sistem ganjil-genap baru akan dimulai setelah semuanya benar-benar siap. Ia tak ingin main-main dan akan mengkaji semua aspek yang terlibat, sosial, ekonomi, dan politik.

"Kita enggak bicara akhir tahun atau Juli, Juni, atau Agustus. Asalkan sudah siap, akan saya putuskan dan jalan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Mantan Wali Kota Surakarta ini juga mengaku belum mengetahui detail kalkulasi dari kebijakan ini. Ia mengatakan, semua kajian itu menjadi wilayah Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya.

Ia menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterimanya, diperkirakan 43 persen pengguna kendaraan pribadi akan beralih ke kendaraan umum setelah kebijakan ini diterapkan. Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan DKI memastikan ketersediaan angkutan umum untuk mengantisipasinya.

"Saya minta kalkulasinya, angkutan massalnya cukup enggak? Kalau cukup, mana kalkulasinya, lah ini kan belum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyampaikan bahwa pemberlakuan ganjil-genap kemungkinan akan kembali tertunda. Hal ini dipicu belum tersedianya tambahan bus transjakarta yang dipesan untuk menunjang program tersebut.

"Kata Gubernur, kita sebaiknya lakukan ganjil-genap setelah bus datang," ujar Pristono.

Pemprov DKI Jakarta berencana akan menambah 450 unit bus transjakarta yang dipesan dari Jepang pada tahun ini. Adapun 234 unit lain dipesan menyusul. Bila ditotal, jumlahnya akan mencapai 684 unit bus baru. Semula seluruh unit bus baru itu akan terealisasi di triwulan keempat. Maka dari itu, kebijakan ganjil-genap diprediksi berlaku mulai akhir tahun ini.

Saat ini, jumlah mobil berpelat nomor genap di Jakarta mencapai 1.000.117 unit, sedangkan yang berpelat ganjil berjumlah 1.000.105 unit. Jumlah itu merupakan jumlah kendaraan yang setiap hari melintasi jalan-jalan di Ibu Kota.

Kebijakan ganjil-genap dibuat untuk menekan volume kendaraan di Ibu Kota, khususnya di pusat kota, dan sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal. Sistem ini awalnya bakal diberlakukan pada Juni 2013, tetapi pemberlakuannya masih menunggu restu Gubernur DKI Joko Widodo.

Adapun lokasi yang diusulkan pada fase pertama adalah jalan raya eks 3-in-1, yakni Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto, serta Jalan Rasuna Said. Ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor.

Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya. Ganjil-genap tak berlaku untuk kendaraan umum dan angkutan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com