JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta, mengkhawatirkan akan terjadi gejolak yang berpotensi represif, jika PT KAI tetap menghapus KRL ekonomi pada 1 April 2013. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya orang yang dirugikan akibat penghapusan KRL ekonomi tersebut.
"Bila pemerintah tidak peka, ini akan menjadi gerakan yang luas. Kami mengkhawatirkan, hal ini malah akan menjadi kerugian yang besar bagi PT KAI dan pemerintah," ujar Febi Yonesta di Gedung LBH Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Febi sangat menyayangkan langkah PT KAI untuk menghapus KRL ekonomi, karena dinilai kebijakan itu bertentangan dengan hukum. Febi menilai, penghapusan itu tidak dilakukan dengan transparan, demokratis, dan tidak ada solusi yang ditawarkan.
"Public Service Obligation merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap masyarakat, jika dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan," kata Febi.
Sebelumnya, pada Senin (25/3/2013), pengguna jasa KRL ekonomi sudah melampiaskan kekecewaannya dengan menduduki Stasiun Bekasi, yakni menutup jalur perlintasan kereta. Menurut Febi, hal ini dikhawatirkan sebagai awal dari pergolakan kekecewaan para penumpang KRL ekonomi.
"Ini akan semakin meluas, kami mengkhawatirkan akan terjadi pergolakan sampai ke arah anarkisme," tuturnya.
Berita terkait, baca:
- MTI: Tiket KRL Commuter Line Harus Diturunkan
- Dengarkan Suara Hati Pengguna KRL Ekonomi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.