Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Negara Disewakan oleh Pribadi

Kompas.com - 10/04/2013, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Praktik penyewaan unit di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, masih berlangsung meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berulang melarangnya. Mereka menyewakan aset negara itu untuk keuntungan pribadi. Pemegang surat perjanjian sewa diketahui menyewakan kembali unitnya kepada orang lain dengan tarif lebih tinggi.

Sejumlah penghuni Klaster A Rusun Marunda, Selasa (9/4), mengaku membayar kepada pemegang surat perjanjian (SP) hingga bulan ini. Tarifnya bervariasi, yakni Rp 350.000-Rp 650.000 per bulan, lebih tinggi daripada tarif sewa resmi, yakni Rp 304.000-Rp 371.000 per bulan. Bahkan, ada di antara mereka yang sudah tinggal 39 bulan.

Suryati (58), penghuni Blok Bandeng Lantai 5, Rusun Marunda, mengaku membayar sewa kepada pemegang SP hingga bulan ini. ”Saat tahu ada rencana pemutihan, kami mendaftar tanpa sepengetahuan pemegang SP. Harapannya, kami bisa menyewa langsung kepada pemerintah, tanpa perantara,” ujarnya.

Penghuni Unit 1.18 Blok Hiu, Sofiah (61), juga menyewa Rp 650.000 per bulan kepada penyewa sebelumnya. Demikian pula Naryadi (40), penghuni Unit 1.13 Blok Bandeng, yang mengaku menyewa Rp 500.000 per bulan.

Pengelola memperkirakan ada sekitar 200 unit dari 500 unit Klaster A Rusun Marunda yang disewakan atau dijual oleh pemegang hak sewa.

Sementara itu, uang sewa yang diterima pemerintah, sejak rusun rampung dibangun 5-7 tahun lalu, sampai sekarang masih menunggak lebih dari Rp 2 miliar.

Kini, difasilitasi pengurus RW 010, Kelurahan Marunda, sedikitnya 57 penghuni Klaster A, yang menyewa dari penyewa sebelumnya, mendaftar ke Dinas Perumahan DKI. Mereka berharap pemutihan dan menjadi penghuni sah dengan menyewa unit langsung kepada pengelola.

Pelaku sulit dilacak

Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah I Jakarta Jati Waluyo menegaskan, penyewaan unit rusun kepada orang lain melanggar tata tertib penghuni. Pelaku juga dinilai melanggar aturan hukum pidana karena menyewakan aset negara demi keuntungan pribadi.

Namun, pengelola mengaku kesulitan melacak para pelakunya. ”Data para pemegang SP sewa ada, tetapi kami kesulitan melacak keberadaannya. Mereka tinggal di luar rusun dan memakai jasa orang lain untuk menagih uang sewa atau mengurus keperluan lain. Terkadang pemilik modal dan orang yang terdaftar di sini berbeda orang,” ujarnya.

Selain sewa di atas sewa, sebagian unit Klaster A Rusun Marunda dijual putus oleh pemegang SP sewa. Beberapa penghuni mengaku membeli unit ukuran 30 meter persegi dengan harga Rp 7 juta-Rp 10 juta. Membayar sewa menjadi kewajiban pembeli. Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Pembangunan digenjot

Di tengah sejumlah persoalan pelik yang belum selesai tersebut, Pemprov DKI Jakarta tetap memasang target besar. Tahun ini, Pemprov DKI berencana membangun 20-30 menara (tower) rumah susun sederhana sewa (rusunawa), sementara mulai tahun depan akan membangun 100 menara per tahun.

”Kami akan bangun banyak rusunawa sekalian. Jika hanya membangun empat tower, tidak akan memberi dampak apa-apa. Proses besar seperti ini akan memberi pengaruh kepada warga,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. (MKN/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com