Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Catur PON Riau 2012 Jadi Kurir Sabu di Bali

Kompas.com - 19/04/2013, 19:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang atlet catur pemegang medali perak dalam PON XVIII Riau 2012 berinisial SS (50) diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. SS dan empat anggota sindikat lain, yakni AF (24), S (42), HK (43), dan seorang wanita NJ (20), pun ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, BNN mendapat laporan bahwa ada peredaran sabu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan sebagian Bali. Petugas BNN segera melakukan penyelidikan tentang pemasok barang haram tersebut.

"Setelah diintai dua bulan, kami menangkap AF dan SS di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2 April 2013 lalu," ujar Benny dalam konferensi pers di lobi Gedung BNN, Jumat (19/4/2013) siang.

AF diketahui membawa 408,7 gram sabu dengan kualitas terbaik dari Surabaya ke Bali. Di Bali, kurir yang menjemputnya tak lain adalah sang atlet catur, SS, yang menurut rencana akan menyebarkan sabu itu ke sebagian tempat wisata di Bali dan Lombok. Keduanya mengaku sama-sama diperintahkan oleh pria berinisial S melalui sambungan telepon.

Pada hari yang sama, BNN langsung melakukan pengembangan dan menangkap S di rumah di Denpasar, Bali. Dari keterangan S, petugas baru mendapatkan gembong besar sindikat narkotika tersebut, yakni seorang pria asal Mataram, Nusa Tenggara Timur, yang berinisial HK. Tak butuh waktu lama, petugas pun turut menangkap HK dan istri mudanya, NJ, yang mengatur tata uang sindikat.

"Kami belum temukan fakta bahwa apakah HK merekrut kurir atlet catur itu karena HK itu sangat suka bermain catur atau tidak. Karena, HK itu sangat hobi sekali main catur," kata Benny.

Benny mengatakan, BNN telah mengincar tiga gembong yang disebut-sebut mengatur peredaran sabu asal Nigeria yang dimasukkan ke Indonesia tersebut. Ketiganya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO dan BNN terus melakukan penyelidikan terkait bisnis haram HK di tempat wisata Bali dan NTB.

Kini kelima tersangka berikut barang bukti telah ditahan di Gedung BNN. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com