Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Malapraktik Almarhumah Anna

Kompas.com - 23/04/2013, 10:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Anna menggigil hingga meninggal

Sabtu, 23 Maret 2013, dokter Budi datang ke ruang rawat inap untuk mengganti perban di leher Anna. Seusai perawatan, dokter mengatakan kepada Potan bahwa nantinya pasien akan menerima pemasangan selang melalui kulit perut menuju lambung hingga pasien bisa dirawat jalan.

Penanganan apa pun itu, kata Potan, jika itu adalah yang terbaik bagi istrinya, lakukanlah. Sekitar 10 menit seusai penjelasan dokter, kondisi Anna kritis. Seluruh tubuhnya menggigil dan suhu badannya tinggi. Bahkan, mulut Anna bergetar hingga Potan khawatir lidah sang istri tergigit.

Dokter pun memasukkan Anna kembali ke ruangan ICU. Salah seorang dokter sempat meminta izin Potan untuk memindahkan selang alat bantu supply obat ke organ tubuh dari dada kanan ke dada kiri pasien. Potan pun mengiyakan pasrah.

"Pukul 12.50 WIB, saya disuruh menebus resep, tapi saat kembali ke ICU, saya lihat dokter lagi menekan dada istri saya, langsung saya histeris berteriak keras sekali di situ. Istri saya meninggal," lanjut Potan.

Keesokan harinya, setelah menyelesaikan urusan administrasi, jenazah istrinya dibawa ke rumah duka dengan pengawalan dua polisi. Potan mengaku telanjur kesal menghadapi situasi itu. Anna kemudian dimakamkan di TPU Pondok Kelapa.

Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, ia pun melaporkan secara personal dr Budi Harapan Siregar ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013) kemarin, dengan tanda bukti TBL/1316/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sang dokter dituntut karena diduga melanggar Pasal 359 KUHP juncto 361 KUHP.

Perwakilan Humas RSUP Persahabatan Magdalena mengaku baru mendapatkan informasi bahwa salah satu dokternya dilaporkan ke polisi, Senin malam. Pihak direksi pun telah menggelar rapat pada Selasa pagi terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, pihak RSUP Persahabatan belum bisa menyampaikan keterangan atas laporan itu hingga pihak direksi selesai menggelar pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com