Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di DKI Siap Gugat Joko Widodo

Kompas.com - 01/05/2013, 02:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah lurah dan camat menyatakan siap menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo apabila seleksi terbuka lurah dan camat atau lelang jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berjalan sesuai aturan. Kebijakan itu dinilai memiliki celah gugatan.

”Jika saya dicopot hanya karena tidak lulus uji kompetensi, ada kemungkinan saya mem- PTUN-kan Gubernur. Pasal- nya, tidak sesuai peraturan yang ada,” ujar Lurah Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Ahmad Faqih, Selasa (30/4).

Menurut Faqih, pencopotan jabatan adalah bentuk pemberian hukuman. Seseorang dihukum karena bersalah. Dia tidak setuju kalau tidak lulus ujian dianggap sebagai kesalahan.

Pernyataan senada diungkapkan Sarwono, Lurah Joglo, Kecamatan Kembangan, dan Ali Maulana Hakim, Wakil Camat Tambora, Jakarta Barat.

Lurah Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Mulyadi juga menyatakan hal yang sama. Dia berpendapat lelang jabatan dapat merusak jenjang karier. Pencopotan di tengah masa jabatan juga mencederai surat keputusan (SK) yang telah diterbitkan pemerintah.

”Jika tujuannya mencari orang yang tepat pada posisinya, kenapa kepala dinas, suku dinas, satuan, dan seksi tidak diseleksi secara terbuka juga? Seolah-olah lurah dan camat yang ada sekarang ini melalui proses yang tidak tepat,” ujarnya.

Bahan masukan

Sejumlah kalangan berharap hasil uji kompetensi menjadi bahan masukan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Sarwono berharap uji kompetensi bukan alat untuk mencopot, melainkan sebagai bahan evaluasi pengembangan karier.

Pakar tata negara Universitas Gadjah Mada, Fadjrul Falaakh, mengatakan, lurah dan camat ditetapkan dengan SK yang menyebut aspek pangkat dan lama jabatan. Karena itu, gubernur tak bisa memaksakan dengan ukuran-ukuran baru. Ia menilai, hasil lelang hanya bisa untuk menggeser atau mempromosikan seorang lurah atau camat. Dengan catatan, yang bersangkutan telah selesai masa jabatannya.

Menurut dia, lelang jabatan bisa jadi bahan evaluasi gubernur untuk meningkatkan sumber daya lurah dan camat yang ada. Jika gubernur memaksakan diri mencopot jabatan lurah atau camat di tengah masa jabatan, maka lurah dan camat bisa menggugat gubernur di PTUN.

Terkait itu, Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan lurah-camat mengajukan gugatan hukum. ”Mau digugat bagaimana? Coba saja, nanti kami juga bisa gugat balik dia,” katanya.

Seleksi terbuka jabatan lurah-camat, kata dia, sudah sesuai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. ”Biro hukum (Pemprov DKI) siap saja. DKI setiap hari digugat orang,” ujarnya. (FRO/WIN/MKN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com