Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Penyekapan Buruh, Bentuk Penjajahan

Kompas.com - 08/05/2013, 09:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf menilai, kasus penyekapan buruh di Tangerang beberapa waktu lalu merupakan sebuah kado pahit yang harus diterima kaum buruh. Kasus ini terbongkar beberapa hari setelah perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2013. Menurutnya, penyekapan buruh itu menistakan hak-hak asasi manusia.

"Kisah penyekapan buruh pabrik kuali di Tangerang jauh di luar nalar kita sebagai manusia yang beradab. Penyekapan tersebut bukan hanya pelanggaran berat terhadap UU Ketenagakerjaan, namun sudah merupakan penistaan terhadap hak asasi manusia," ujar Nova, dalam pesan tertulisnya, Selasa (7/5/2013).

Nova mengungkapkan, penyekapan juga telah menghina Pembukaan UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan harus dihapuskan.

"Tindakan penyekapan tersebut merupakan salah satu bentuk penjajahan. Selain itu, aksi penyekapan tadi juga tidak sesuai dengan BAB X-A UUD Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia," ujar politisi Partai Demokrat.

Oleh karena itu, Nova mendesak semua institusi terkait, terutama Kapolri dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk secara serius menangani kasus ini. Terlebih ada indikasi bahwa tindakan penyekapan tersebut "dibekingi" oleh oknum keamanan.

"Saya meminta para aparat untuk tidak takut dalam membongkar kasus ini karena rakyat akan bersatu di belakang para aparat untuk membantu terselesaikannya kasus penyekapan yang biadab ini. Negara tak boleh kalah dengan kekerasan," paparnya.

Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

Ikuti berita terkait dalam topik:
"Perbudakan" di Tangerang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

    Nasional
    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

    Nasional
    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

    Nasional
    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

    Nasional
    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    [POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

    Nasional
    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

    Nasional
    Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

    Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

    Nasional
    Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

    Nasional
    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

    Nasional
    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

    Nasional
    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

    Nasional
    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

    Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

    Nasional
    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com