Medan, Kompas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Sumut melansir, selama Januari 2010-
Februari tahun ini, Sihol Sibarani (25) ditangkap polisi karena memerkosa MT (6) di Kecamatan Medang Daras, Kabupaten Batu Bara. Sihol memerkosa MT setelah minum tuak.
Baru-baru ini, ibu dari AJZ dan SSL melapor ke Komnas Perlindungan Anak Medan terkait dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan suaminya terhadap kedua anaknya.
DZ menjelaskan, suaminya telah dia laporkan ke polisi pada awal April dan ditahan di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun, sampai saat ini dia belum mendapat informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Medan T Amri Fadli, pihaknya fokus pada penanganan medis kedua korban agar terhindar dari berbagai penyakit yang mungkin ditularkan pelaku. Pihaknya akan mendampingi pelapor dan korban dengan bantuan pengacara.
Kepada polisi, Amri mendesak mereka serius menangani kasus ini. ”Jangan main-main dengan kasus seperti ini,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal Inspektur Satu Bambang G Hutabarat mengemukakan, pihaknya tengah melengkapi administrasi kasus pemerkosaan tersebut. Dalam waktu sepekan atau sepuluh hari, kasus ini akan dia limpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk disidangkan.