Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Akui Ada Pungutan Liar

Kompas.com - 11/05/2013, 04:31 WIB

”Kerja bakti, misalnya. Maukah Anda melakukan kerja bakti tanpa diberi uang? Jawabnya, tentu banyak yang keberatan. Seperti itulah perumpamaan biaya administrasi itu. Orang-orang tidak akan semangat bekerja tanpa ada uangnya. Begitulah keadaannya sejak dinas tata ruang ini berdiri,” tutur Rosita.

Rosita mengatakan, biaya administrasi itu akan diberikan kepada sejumlah pejabat yang memaraf berkas perizinan tersebut. Besaran biaya administrasinya akan disesuaikan dengan jabatan dari para pejabat, luasan lahan yang diajukan, dan peruntukan lahan tersebut.

Rosita menjelaskan, masyarakat bisa saja mengurus perizinan itu sendiri. Akan tetapi, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap risikonya. ”Yang mengajukan perizinan SK P2B jumlahnya sangat banyak. Adapun berkas perizinan itu akan melalui beberapa tahapan administrasi yang cukup panjang, dari pejabat tingkat bawah hingga atas. Bila tidak dimonitor (memberikan biaya administrasi), maka berkas perizinan itu mungkin tidak akan jalan (tidak diproses),” ujarnya.

Demikian pula, Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan (P3L) Sudin Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Hidayat membenarkan, sebenarnya pembuatan perizinan perubahan peruntukan, dari pemerintah tingkat kota hingga pemerintahan tingkat provinsi, hanya dikenai biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012. Akan tetapi, di samping biaya retribusi itu, ada namanya biaya administrasi atau operasional.

”Sebenarnya semua proses pembuatan perizinan itu gratis, mulai dari mengerjakan hal-hal teknis terkait pencetakan peta tematis ketatakotaan dan lainnya hingga membuat surat permohonan perubahan peruntukan dari tingkat pemkot untuk tembusan ke pemprov. Namun, tidak mungkin kami menyuruh seseorang bekerja tanpa diberi uang, pasti mereka tidak mau bekerja. Untuk itulah perlu uang administrasi atau operasional itu. Terkait besarannya disesuaikan dengan jarak lokasi antara letak kantor dengan lokasi tanah yang diusulkan, dan luasan tanah yang diusulkan. Kondisi seperti itu sudah biasa sejak dari dahulu,” kata Hidayat.

Sementara itu, Seksi Evaluasi dan Rencana Kota, Bidang Peran Serta Masyarakat dan Evaluasi Rencana Kota, Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Bayu Sanjaya mengatakan, biaya pembuatan perizinan atau pembuatan SK P2B Perubahan Peruntukan dari Bangunan Hunian menjadi Suka Pendidikan, hanya dikenai biaya retribusi sesuai perda yang berlaku,” ujarnya. (NDY/K04)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com