”Rancangan perda BPTSP (peraturan daerah badan pelayanan terpadu satu pintu) menjadi langkah positif mendorong peningkatan investasi di Provinsi DKI Jakarta. Ini terobosan yang patut didukung sepenuhnya,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Mirna Destia Na’min, dalam Sidang Paripurna, Rabu (22/5).
Agenda rapat adalah Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda BPTSP dan Rancangan Perda Pengadaan Barang dan Jasa yang diajukan Gubernur DKI Joko Widodo.
F-PD menyarankan Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung percepatan pembentukan badan itu.
Persetujuan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Hanura dan Damai Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional-Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
”Rancangan perda ini sejalan dengan semangat mewujudkan transparansi akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” tutur juru bicara F-PKS, Igo Ilham.
Matnoor Tindoan, juru bicara F-PPP, juga meminta struktur BPTSP di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten agar diperjelas.
Selama ini, perizinan di DKI masih terpisah di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Akibatnya, perizinan berlangsung lama, dengan standar biaya yang memberatkan pemohon. Padahal, Pemprov DKI sudah membentuk unit pelaksana teknis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang berada di bawah Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan sama, delapan fraksi juga mendukung pembentukan badan layanan pengadaan barang dan jasa (BLPBJ).