Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tunggu Proses Hukum di PTUN

Kompas.com - 23/05/2013, 22:22 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com —Tim penasihat hukum warga Lembah Harapan Baru (LHB), kompleks lokalisasi di Jalan Soekarno-Hatta Km 17 Balikpapan, Kalimantan Timur, memilih menunggu proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, daripada berdialog dengan Pemkot Balikpapan terkait rencana penutupan lokalisasi tersebut.

"Karena sudah masuk ke PTUN, lebih baik tunggu proses hukum peradilan untuk kepastian hukum yang baik dan benar," ujar Rukhi Santoso, Ketua Tim Penasihat Hukum warga Lembah Harapan Baru (LHB), Kamis (23/5/2013).  

Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan akan menutup lokalisasi itu mulai 5 Juni mendatang, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, 21 Januari lalu. Namun, warga yang diwakili kuasa hukum, menolak penutupan lokalisasi tanpa solusi. Terdapat 450 keluarga bukan pekerja seks komersial juga tinggal di LHB. Mayoritas mengandalkan penghasilan dari membuka warung, toko, dan tempat parkir.

Rukhi mengutarakan, setelah keluar SK wali kota, warga telah mencoba bertemu jajaran Pemkot untuk berdiskusi, tetapi tidak mendapat respons. Oleh sebab itu, pertengahan Mei lalu, pihaknya mengajukan gugatan atas SK Wali Kota Balikpapan itu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Rabu lalu, Pemkot Balikpapan mengagendakan bertemu warga dan pengelola kompleks lokalisasi, tetapi mereka tidak datang. "Undangan terlalu pendek, sehingga kami tidak bisa mengatur jadwal. Selain itu, karena sudah masuk PTUN, lebih baik tunggu proses di PTUN," ucap Rukhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com