Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Hibah Rp 7 Miliar ke Parpol Sesuai UU

Kompas.com - 03/06/2013, 21:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan hibah anggaran Rp 7.379.500.000 ke partai politik. Namun, ia membantah hibah itu adalah setoran.

"Dana Itu memang sudah diatur di dalam undang-undang. Ada hitungannya itu, saya lupa," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut di gedung Balaikota, Jakarta, Senin (3/6/2013) malam.

Mantan Bupati Belitung tersebut pun kemudian melontarkan guyonan terkait hibah berupa dana itu. Menurut Basuki, karena diatur di dalam UU, ia menyetujui jika jumlah partai politik di Indonesia dikurangi sehingga tak membebani anggarannya. "Sama kayak DPR, dapat berapa suara, dapat kursi berapa, ada uangnya. Makanya kalau bisa jangan banyak-banyak partainya," lanjutnya.

Sebelumnya, dilansir dari situs web  resmi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, ahok.org, terungkap bahwa Pemprov DKI menganggarkan Rp 3.621.272.885.000 untuk dana hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan lainnya. Salah satu poin hibah tersebut adalah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com