"Padahal di brosur ketika pertama kali masuk, di situ tertulis kita dijanjikan ketika lulus bisa bekerja sebagai bidan atau perawat di rumah sakit," ujar Inta Karina, mahasiswa semester VI Fakultas Kebidanan Unas ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2013).
Selain itu, terang Inta, mereka tidak dapat melanjutkan ke profesi bidan karena tidak bisa mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat untuk mengambil profesi bidan. STR ini dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Menurut Permenkes 1796/menkes/per/VIII/2011, syarat untuk mendapatkan STR kebidanan minimal harus mempunyai ijazah D-3. Adapun program studi di Fakultas Kebidanan Unas ialah D-4.
"Tapi keputusan dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia) mengatakan, yang bisa mengurus STR hanya lulusan D-3 saja. Padahal kami D-4, lebih tinggi, tapi justru tidak bisa," kata Inta.
Inta mengatakan, pihak Universitas sudah menawarkan untuk membuat ijazah D-3. Unas sudah mempunyai MoU dengan Akademi Kebidanan Bakti Bangsa untuk pembuatan ijazah D3 agar mahasiswanya dapat segera mendapatkan STR untuk bekerja. Namun, hal ini ditolak oleh mahasiswa.
"Pihak kampus mengajukan kita harus membayar Rp 15 juta untuk pembuatan ijazah D-3, ya kita tidak mau. Masa kami harus bayar lagi," ucap Inta.
Fakultas Kebidanan Universitas Nasional Jakarta baru dibentuk pada tahun 2008. Angkatan pertama itu lulus pada 2011, tetapi sampai saat ini mereka belum dapat bekerja karena tidak bisa mendapatkan STR. Untuk biaya per semesternya, mereka dikenakan biaya Rp 5,5 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.