Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/06/2013, 12:21 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Merasa dibohongi oleh pihak kampus, belasan orang mahasiswa dan alumni Universitas Nasional Jakarta (Unas) Fakultas Kebidanan mengadu ke Komnas HAM. Mereka merasa tertipu karena fakultas ini belum terakreditasi sehingga mereka sulit menjadi bidan.

"Padahal di brosur ketika pertama kali masuk, di situ tertulis kita dijanjikan ketika lulus bisa bekerja sebagai bidan atau perawat di rumah sakit," ujar Inta Karina, mahasiswa semester VI Fakultas Kebidanan Unas ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Jumat (28/6/2013).

Selain itu, terang Inta, mereka tidak dapat melanjutkan ke profesi bidan karena tidak bisa mengambil Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai syarat untuk mengambil profesi bidan. STR ini dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Menurut Permenkes 1796/menkes/per/VIII/2011, syarat untuk mendapatkan STR kebidanan minimal harus mempunyai ijazah D-3. Adapun program studi di Fakultas Kebidanan Unas ialah D-4.

"Tapi keputusan dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia) mengatakan, yang bisa mengurus STR hanya lulusan D-3 saja. Padahal kami D-4, lebih tinggi, tapi justru tidak bisa," kata Inta.

Inta mengatakan, pihak Universitas sudah menawarkan untuk membuat ijazah D-3. Unas sudah mempunyai MoU dengan Akademi Kebidanan Bakti Bangsa untuk pembuatan ijazah D3 agar mahasiswanya dapat segera mendapatkan STR untuk bekerja. Namun, hal ini ditolak oleh mahasiswa.

"Pihak kampus mengajukan kita harus membayar Rp 15 juta untuk pembuatan ijazah D-3, ya kita tidak mau. Masa kami harus bayar lagi," ucap Inta.

Fakultas Kebidanan Universitas Nasional Jakarta baru dibentuk pada tahun 2008. Angkatan pertama itu lulus pada 2011, tetapi sampai saat ini mereka belum dapat bekerja karena tidak bisa mendapatkan STR. Untuk biaya per semesternya, mereka dikenakan biaya Rp 5,5 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Tak Pernah Diajak Keluar Rumah

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Tak Pernah Diajak Keluar Rumah

Megapolitan
Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal Dunia, Keluarga Geruduk RS Hermina Podomoro

Bayi yang Diduga Korban Malapraktik Meninggal Dunia, Keluarga Geruduk RS Hermina Podomoro

Megapolitan
Penganiaya Balita di Kramatjati 'Cuek' Saat Korban Muntah Darah

Penganiaya Balita di Kramatjati "Cuek" Saat Korban Muntah Darah

Megapolitan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Megapolitan
KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas

KPU DKI: Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Gratis di Puskesmas

Megapolitan
Pembunuh Wanita Terlakban di Bekasi Ternyata Pacar Korban

Pembunuh Wanita Terlakban di Bekasi Ternyata Pacar Korban

Megapolitan
Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Megapolitan
Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Megapolitan
Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Megapolitan
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Megapolitan
Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com