"Wali Kota Depok terpilih punya hak untuk dapat mempertahankan kemenangan dan secara de jure, beliau masih memegang keputusan yang sah," ujar Hakim saat dihubungi, Kamis (4/7/2013).
Hakim menuturkan, PKS sebagai partai pengusung Nur Mahmudi pada Pilwalkot Depok 2010 lalu tetap memberikan dukungan penuh kepada wali kota terpilih itu.
"Kami dukung untuk terus melakukan upaya penguatan dukungan politik dan upaya hukum, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Hakim.
Seperti diberitakan, KPU Kota Depok tiba-tiba mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara Pilwalkot, 24 Agustus 2010 silam. Keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dan KPUD soal dukungan ganda.
Partai Hanura diketahui memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon Yutun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Dengan pencabutan SK penetapan itu, maka calon dalam Pilwalkot Depok yang sebelumnya empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Namun, Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, pencabutan keputusan ini tidak serta merta membatalkan wali kota terpilih.
"Artinya, Pilwalkot Depok bermasalah. Tapi, kami menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan wali kota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri," ucap Salamun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.