"Kami dari tim pengacara menyampaikan bahwa malam ini klien kami (Hercules) tidak bisa dieksekusi (dibebaskan). Karena satu-dua hal, jaksa menunda eksekusi itu. Jaksa masih pikir-pikir akan melakukan banding," kata pengacara Hercules, Petrus Leatomu, di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara 6 bulan.
Batas waktu jaksa dapat mengajukan banding atas vonis Hercules yang lebih rendah dari tuntutan adalah 8 Juli 2013. "Kalau jaksa banding, kami kontra bandingnya," ujar Petrus.
Sementara pengacara lain Hercules, Henry Badiri Siahaan, memberikan keterangan lain mengenai penyebab kliennya tak akan menghirup udara bebas Jumat tengah malam ini. Dia mengatakan, ada perkara lain yang dikenakan kepada Hercules berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari kepolisian. Henry menjadi pengacara Hercules dalam kasus yang tak dia jelaskan detailnya ini.
"Kami ditunjuk sebagai pengacara di (kasus dengan tuduhan) Pasal 368 (KUHP). Menurut saya, ini mengada-ada. Masa tuduhannya di 2008, baru sekarang diusut. Itu jadi pertanyaan," ungkap Henry. Pasal 368 KUHP adalah delik terkait pemerasan dan pengancaman.
Sebelumnya, Hercules yang menjalani masa penahanan sejak 8 Maret 2013 akan bebas dari tahanan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara empat bulan. Dia mendapatkan vonis itu atas perkara perlawanan terhadap polisi terkait pembubaran apel jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Kebon Jeruk. Dia ditangkap bersama puluhan anak buahnya akibat tindakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.