Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Tak Ada Toleransi PNS Boleh Terlambat

Kompas.com - 10/07/2013, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Ramadhan, tidak ada keistimewaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh terlambat masuk kantor. Siapa yang terlambat, tetap akan diberikan sanksi indisipliner.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Sulistyawati mengatakan, sanksi indisipliner akan secara kumulatif selama satu tahun. Sebelumnya, para PNS juga sudah diberikan informasi tersebut.

"Kita berikan imbauan (untuk disiplin). Artinya, kan Pergub jadi benar mengikat untuk jam kerja. Kemudian untuk ketentuan kinerja sesuai dengan aturan kerja. Ketika dia terlambat, akan mempengaruhi tunjangan kinerja yang didapat," kata Sulistyawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2013).

Menurut Sulistyawati, maksimal dalam satu tahun, jumlah jam keterlambantan tujuh setengah jam. Apabila PNS hasil kumulatif selama satu tahun keterlambatan melebih 5 hari, maka akan diberi sanski ringan.

Apalagi jika seorang PNS melakukan pelanggaran masalah kehadiran hingga total 45 hari dalam satu tahun. Saksi terhadap pelanggaran ini bisa sampai pada tingkat berat.

"Apabila ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos), atau keterlambatan, sudah lebih dari 45 hari dalam 1 tahun, ia bisa diberhentikan baik dengan hormat atau dengan tidak hormat," ujarnya.

Berdasarkan kebijakan Gubernur DKI, waktu masuk PNS selama Ramadhan, yakni pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dari Senin sampai Kamis. Untuk Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB.

"Kalau waktu normalnya kan pukul 07.30 sampai pukul 16.00 tapi diberi waktu istirhat selama 1 jam. Selama puasa masuk (seperti waktu tadi) hanya tidak ada waktu istirahat," katanya.

Tidak hanya pegawai saja, lanjutnya, atasan pegawai yang melakukan pelanggaran indisipliner itu juga diwajibkan membina pegawainya. Jika tidak, akan ada sanksi pula terhadap atasan PNS itu.

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir mengenai sanksi pelanggaran disiplin tersebut, termasuk saat bulan suci ini. "Kalau itu berlaku sama, artinya walaupun bulan Ramadhan, kita tidak tolerir indisipliner. Karena aturan itu tidak hanya bulan untuk bulan Ramadhan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

    [POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

    Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

    Megapolitan
    Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

    Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

    Megapolitan
    Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

    Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

    Megapolitan
    Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

    Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

    Megapolitan
    Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

    Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

    Megapolitan
    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

    Megapolitan
    Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

    Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

    Megapolitan
    Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

    Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

    Megapolitan
    Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

    Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

    Megapolitan
    Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

    Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

    Megapolitan
    Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

    Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

    Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

    Megapolitan
    Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

    Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

    Megapolitan
    Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

    Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

    Megapolitan
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com