Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Jualan di Jalan Didenda, Bagaimana Pembelinya?

Kompas.com - 13/08/2013, 09:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Hoiza Siregar menyayangkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) hanya untuk pedagang kaki lima (PKL) dengan kurungan dan denda.

Menurut Hoiza, peraturan yang digunakan untuk menjerat para pedagang bukanlah peraturan yang dibuat khusus untuk penataan dan penertiban PKL. Pemprov menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi kalau di Perda itu pedagang yang didenda, bagaimana dengan masyarakat pembeli? Saya bisa juga ngomong seperti Ahok, jangan membaca peraturan sepotong-sepotong," kata Hoiza, dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2013).

Hoiza heran dengan Pemprov DKI yang tidak menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Bukannya membentuk tim yang terdiri dari pemerintah daerah dan asosiasi, Pemprov DKI alih-alih dianggap serampangan, memaksakan menggunakan Perda Ketertiban Umum dalam menertibkan PKL.

Hoiza juga mencurigai belum dibentuknya tim khusus dan perda khusus untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Dia menduga Pemprov DKI khawatir gerak langkah mereka diawasi oleh asosiasi.

"Saya mengerti kenapa tidak diajak bicara. Tapi yang terpenting, penggusuran itu harus sesuai hati nurani. Tidak mencari-cari perda yang memojokkan mereka (PKL)," ungkap Hoiza.

Pasca-penertiban Pasar Tanah Abang, Pemprov DKI menggelar pengadilan di tempat untuk tipiring, yang dibuka mulai Senin (12/8/2013). Para PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan daerah, yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com