JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik toko airsoft gun yang ditangkap polisi mengaku tak tahu usaha mereka ilegal.
"Sebab saya punya surat izin usaha dan perdagangan, sementara di mana-mana banyak yang jual airsoft gun. Jadi saya kira menjual airsoft gun tidak ada masalah. Saya tak tahu, menjual barang ini dilarang," ujar pemilik Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat, NS, dalam konferensi pers soal penyitaan 157 airsoft gun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013).
Menurut NS, ia memesan airsoft gun berbagai jenis melalui situs internet dan hanya memesan jika ada pembeli yang sudah hampir pasti akan membelinya. Sementara itu, di tokonya ia hanya memajang sampel dan brosur-brosur gambar airsoft gun.
"Pembeli milih dari sampel dan gambar brosur. Kebanyakan yang beli satu satu saja atau pribadi," kata NS yang mengaku sudah menjalankan usaha penjualan airsoft gun sejak tahun 2011.
"Saya pesan melalui website dan dalam beberapa hari barang datang. Saya tak tahu pasti apakah mereka importir, distributor, atau apa. Tapi memang barangnya dari luar (negeri)," terang NS.
Dari Toko Depok Air Softer milik NS, polisi menyita 24 airsoft gun jenis pistol, 2 airsoft gun laras panjang, 38 kotak peluru gotri 4,5 mm dan 4 lusin gasgun. Menurut NS, airsoft gun yang dijualnya berharga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Semuanya barang sampel dan disita polisi semua," ujar NS.
Polisi menyita airsoft gun dari empat toko serta menahan lima pemilik dan pengelola toko pada Kamis (15/8/2013). Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya, KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat; serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer yang juga terletak di Jalan Tugu Raya, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013), menjelaskan bahwa kelima tersangka pemilik dan pengelola toko penjual airsoft gun ilegal ini akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Airsoft Gun dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.