Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Waduk: Kalau Cuma Rp 1 Juta, Saya Tinggal di Mana?

Kompas.com - 21/08/2013, 06:14 WIB

Revitalisasi Waduk Ria Rio menjadi salah satu upaya mengatur area biru Jakarta. Selain itu, revitalisasi waduk juga memberi alternatif ruang terbuka bagi publik.

Menurut Suryono, revitalisasi Waduk Ria Rio menjadi menarik dalam konsep urban design karena terletak tidak jauh dari ruang publik lain, seperti pacuan kuda di Pulomas dan velodrom di Rawamangun. "Selanjutnya, Pemprov DKI perlu mendesain ruang publik itu menjadi satu konsep terintegrasi sehingga ada koneksi antara jalur sepeda, jalur pejalan kaki, area hijau, dan taman," ujarnya.

Soal rencana Pemprov DKI Jakarta membangun area komersial di sekitar Waduk Ria Rio, Suryono menilai tidak masalah selama tepian waduk tetap difungsikan sebagai area terbuka. Selama ini, publik sering menolak revitalisasi karena area tak layak huni berubah menjadi pusat perbelanjaan semata.

Suryono mencontohkan Waduk Melati di Tanah Abang atau Waduk Sunter yang sama sekali tidak terintegrasi dengan lingkungan sekitar. Di sekeliling waduk banyak bangunan megah dan modern, tetapi waduk tidak terurus, kumuh, dan jorok.

Dengan pengalaman revitalisasi Waduk Pluit, warga pada akhirnya bisa menerima, bahkan menikmati, ruang publik baru yang nyaman dan gratis. Revitalisasi waduk-waduk yang ada di Jakarta pun diharapkan berjalan demikian.

"Yang terpenting waduk kembali ke fungsi semula. Area publik dan area komersial di sekitarnya menjadi bonus bagi warga dan Pemprov DKI Jakarta," kata Suryono.

Terkait penataan Waduk Ria Rio, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, proses masih berjalan. Dia menekankan, tidak ada lagi uang ganti rugi bagi warga yang tergusur proyek penataan waduk.

"Selama rusun belum siap, kami mungkin akan beri uang sewa rumah sementara. Sambil waduk diperbaiki, dalam dua bulan 400 unit selesai, warga bisa tempati," kata Basuki.

Menurut Basuki, memberikan uang ganti rugi kepada warga yang tinggal di lahan ilegal hanya akan melanggengkan praktik jual beli di tempat itu. Pemprov DKI Jakarta berkewajiban menghentikan praktik jual beli di atas tanah negara. "Mereka tidak hanya bisa dijerat perda ketertiban umum, tetapi juga penggelapan pajak. Uang yang kami bayarkan pun uang milik negara. Jadi, kami tidak mau lagi memberi uang ganti rugi," ujarnya. (MDN/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com