"Mereka (buruh) kan bekerja, sebaiknya tidak perlu datang ke sini lagi saat persidangan selanjutnya," kata Henry di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/9/2013).
Sementara terkait persidangan, salah seorang tergugat, Moch Halili (42), kecewa surat gugatan kepada dua kawan mereka tidak dibacakan. Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam sidang antara pihak tergugat dan pihak penggugat.
Kemudian, pihak tergugat mengajukan eksepsi. "Pihak tergugat mengajukan eksepsi karena merasa ini bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seharusnya kasus ini merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Maruli Rajagukguk, kuasa hukum pihak tergugat, kepada Kompas.com.
Hakim Henry Tarigan pun menjadwalkan pembacaan eksepsi dari pihak tergugat itu pada Rabu (18/9/2013) depan di Pengadilan Jakarta Utara.
Tidak dibacakannya surat gugatan (dakwaan) membuat kecewa buruh. "Tinggal dibacakan saja kok repot," kata Halili (42).
Dua orang buruh yang menjadi tergugat dalam kasus tersebut diminta membayar Rp 2.004.000.000 kepada PT Doosan Cipta Buana Jaya karena dianggap merugikan perusahaan akibat mogok kerja selama dua hari, pada 7-8 Maret 2013. Dua orang tergugat yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (42) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31).
Adapun PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.