Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta HKBP Filadelfia Tak Terima Dijerat Tindak Pidana Ringan

Kompas.com - 24/09/2013, 13:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, Pendeta Palti Panjaitan menuntut kasus yang menjeratnya segera diselesaikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2013 oleh Kepolisian Bekasi, perkara Palti belum tuntas.

"Perjelas status saya," kata Palti sesuai melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Palti datang ditemani pengacaranya, Judianto Simanjuntak.

Awalnya, Palti ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan (352 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) terhadap Abdul Aziz pada malam Natal 2012. Namun, setelah berkas perkara beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, Kepolisian hanya menjerat Palti dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Sebenarnya, perkara Palti akan disidangkan pada 26 Juli 2013 dalam Pengadilan Tipiring. Namun, Palti saat itu tidak menghadirinya.

Palti mengaku tidak terima dengan langkah Kepolisian yang menjeratnya dengan tipiring. Alasannya, ia tidak bisa melakukan pembelaan jika perkaranya diadili melalui Pengadilan Tipiring. Selain itu, publik tidak akan tahu bagaimana masalah yang sebenarnya.

Jika kepolisian bersikukuh ingin memproses perkara, Palti ingin diadili dalam pengadilan umum. Sebaliknya, jika Kepolisian tidak mampu untuk melengkapi berkas perkara seperti yang diminta jaksa, Palti berharap perkaranya dihentikan (SP3).

"Kalau disidangkan, yah silakan, tapi pidana biasa, jangan Tipiring. Kalau enggak bisa, yah SP3. Saya tidak mau tipiring. Kalaupun ditipiring saya bebas, saya tidak mau. Saya tidak ada hak untuk membela diri. Kalaupun nanti saya divonis bersalah di pengadilan biasa, itu risiko, saya akan terima," kata Palti.

Junianto mengatakan, Kepolisian bersikap seperti itu lantaran ada tekanan massa intoleran. Seharusnya, kata dia, Kepolisian sudah menghentikan penyidikan lantaran tidak cukup bukti.

"Ada krimiminalisasi oleh Kepolisian. Pendeta Palti adalah korban dari kelompok intoleran. Ia seharusnya dilindungi. Tapi dalam realitasnya, penyidik berupaya dengan berbagai cara agar Pendeta Palti dihukum. Penyidik tidak profesional sebagai penegak hukum," kata Junianto.

Junianto menambahkan, pihaknya juga mendesak Bupati Bekasi patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia.

"Sampai saat ini, kata Judianto, Bupati Bekasi tidak memberikan izin tersebut. Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Kemenkopolhukam agar menindaklanjuti aduan tersebut kepada instansi terkait. Negara harus melindungi hak warga atas rasa aman, kebebasan beribadah dan berkeyakinan seperti dalam konstitusi, pungkas Judianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Diduga Begal, Pria Lansia Diamuk Warga di Depan JIS Jakarta Utara

Megapolitan
Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com