JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana bertemu pihak kepolisian untuk membahas lebih lanjut permasalahan umum angkutan metromini.
Menurut dia, berdasarkan fakta yang ada di lapangan, metromini sering kali berulah. Mereka mengendarai mobil secara ugal-ugalan, masuk ke dalam jalur transjakarta, hingga menyebabkan nyawa melayang.
"Kita mau bicarakan bagaimana agar sopir metromini tinggalkan sikap-sikap jeleknya. Karena, metromini banyak rekrut sopir kampung yang SIM-nya enggak jelas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pemprov DKI, kata dia, saat ini tidak mungkin untuk mengambil alih manajemen metromini. Pasalnya, manajemen metromini itu juga saling bersaing antara satu manajemen dan manajemen lainnya.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, Pemprov DKI tak bertanggung jawab atas payung hukum manajemen metromini. Namun, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab atas kehidupan sopir dan kernet metromini agar sejahtera.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono meminta agar pemasalahan internal metromini yang memiliki dualisme manajemen segera diselesaikan. Sebab, saat ini ada dua kelompok yang mengakui bahwa mereka adalah manajemen yang sah.
Seperti diketahui, ada PT Metromini versi TH Panjaitan dan PT Metromini versi Nofrialdi. Hingga kini, keduanya masih berproses hukum. Nofrialdi mengklaim sebagai pengurus PT Metromini yang sah berdasarkan RUPS PT Metromini pada (23/2/2013) lalu, yang mengacu pada UU PT Nomor 40 Tahun 2007.
Saat ini, para pengusaha bus perorangan ini tidak punya pul untuk merawat kendaraannya. Sementara Pemprov DKI sedang menyiapkan BUMD untuk mengakomodasi para pengusaha yang tidah punya pul.
Dengan bergabung ke BUMD, Pristono meyakini, sarana, prasarana, dan manajemen bisa berjalan. Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pengusaha angkutan harus memenuhi standar pelayanan minimum, yang terdiri dari kenyamanan, keteraturan, dan keamanan.
Selain itu, perusahaan itu juga harus berbentuk badan usaha. Apabila melanggar, sanksinya mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin. Ada tiga alternatif bagi pemilik kendaraan umum perseorangan, yakni membubarkan diri dan membentuk badan baru, meningkatkan kualitas agar menjadi perusahaan profesional, atau bergabung dengan perusahaan yang sehat.
"Membubarkan diri bukan berarti kehilangan pekerjaan, hanya berganti pimpinan saja, tapi harus bersihin diri dulu," kata Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.