Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Jaringan Pembuat Surat Uji Kir Bodong

Kompas.com - 06/08/2013, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengakuan direksi PT Metro Mini yang membenarkan sebagian bus milik anggotanya beroperasi berbekal surat lolos uji kir bodong diapresiasi banyak pihak. Konsekuensi hukum pasti akan diterima dan harus dijalani oleh para pelanggar.

Untuk itu, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian diminta tidak berhenti pada anggota PT Metro Mini, tetapi mengusut kemungkinan oknum dari instansi lain yang turut terlibat.

”Tragedi metromini akibat kelalaian pemimpin Jakarta di masa lalu yang tidak peduli akan transportasi umum. Manajemen Metro Mini yang merasa dirugikan selama ini karena menjadi obyek permainan oknum Dishub di bagian uji kir harus berani melaporkannya supaya ada tindakan tegas pula bagi mereka,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi yang tidak sigap, padahal kecelakaan yang merenggut nyawa yang melibatkan angkutan umum bus sedang, termasuk metromini, telah beberapa kali terjadi.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus bus bobrok dan tak laik jalan, tetapi memiliki surat lolos uji kir, tidak hanya menimpa metromini, tetapi juga angkutan lain, seperti kopaja dan koantas bima.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam uji kir.

”Uji kir bodong ini tidak hanya terjadi pada metromini atau angkutan umum bus sedang, tetapi juga semuanya, termasuk angkutan barang. Ini adalah suatu jaringan yang kokoh karena telah berjalan bertahun-tahun tak tersentuh hukum,” katanya.

Lompatan

Djoko menambahkan, nyawa pengguna jalan dan penumpang telah menjadi taruhan. Hak warga untuk mendapat angkutan umum yang layak tidak pernah terpenuhi. Tulus menyarankan agar dilakukan lompatan pembenahan dalam menyelenggarakan uji kir.

”Mengapa tidak diberikan saja wewenang itu kepada pihak swasta sehingga bisa lebih profesional,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem uji kir. Pihaknya kini juga membantu mengatasi masalah metromini, termasuk masalah bus yang tak laik jalan dan kisruh yang terjadi di internal manajemen.

Segera setelah Lebaran, Organda akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok yang tak sepaham di metromini. Dinas Perhubungan diharapkan datang sebagai langkah awal membenahi manajemen angkutan umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penahanan bertambah

Walau mendapat protes pemilik dan pengemudi angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meneruskan penertiban kendaraan tidak laik jalan. Jumlah kendaraan yang ditahan bertambah, dari sebelumnya hanya didominasi metromini, kini mulai merambah angkutan lain. Paling tidak ada 96 kendaraan yang ditahan dalam satu bulan terakhir di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, angkutan penumpang yang ditahan dalam sebulan terakhir terdiri dari 45 metromini, 7 kopaja, 44 bajaj, taksi, mikrolet, dan bus besar. Angkutan-angkutan itu ditahan karena tidak laik jalan dan sebagian besar pemilik memalsukan dokumen masa uji.

Dari semua kendaraan itu, 11 metromini dilepaskan karena telah melalui proses persidangan. Pemilik bus telah mendapat hukuman dan menandatangani kesepakatan memperbaiki kendaraannya. Bus itu belum bisa dioperasikan karena pemilik harus memperbaiki kondisi bus terlebih dahulu.

”Jika belum memperbaiki kondisi bus dan dioperasikan melayani penumpang, sanksinya akan semakin berat. Bus langsung ditahan dan tidak dilepaskan lagi,” kata Sunardi.

Selain terancam hukuman administratif, pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen masa uji terancam hukuman pidana. Sanksi administratif dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sementara sanksi pidana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com