Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Perlu Buat Perda Moratorium Mal

Kompas.com - 01/10/2013, 00:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jakarta sudah disesaki mal. Karenanya, tak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk membangun mal atau pusat perbelanjaan di DKI. 

Pengamat Tata Kota Nirwana Yoga mengatakan, DKI sudah kekurangan ruang terbuka hijau, dan tentu saja, jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan di Jakarta tergolong rendah.

"Ini berdasarkan penelitian ya, katakanlah dari 70 mal resmi di Jakarta, 50 persen sudah sepi pengunjung. Coba lihat Mega Mal Pluit, Pondok Indah Mal dari Senin sampai Minggu, pasti ramainya di akhir pekan saja," ujar Nirwana saat dihubungi Kompas.com pada Senin (30/9/2013).

Pemerintah Provinsi DKI, lanjut dia, tidak perlu lagi mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Pasalnya, Jakarta telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dirancang hingga tahun 2030.

Di dalam Perda itu sudah tercantum rencana tata ruang di Jakarta hingga tahun 2030 mendatang, termasuk lokasi yang boleh dan tidak boleh dibangun pusat perbelanjaan.

Yang perlu dipastikan, lanjut Nirwana, apakah peta pembangunan tersebut sudah berjalan dengan baik atau belum. Pasalnya, menurut Nirwana, Jakarta Selatan dianggap sebagai daerah yang "overdosis" akan keberadaan pusat perbelanjaan.

"Nah, jika memang overdosis mal tadi dijadikan alasan, Pemprov DKI pun tidak bisa sembarang moratorium, perda (moratorium mal) itu harus melalui rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

Tahun 2017 mendatang, lanjut Nirwana, adalah waktu yang tepat jika gubernur mengeluarkan perda soal moratorium pembangunan mal. Sebab setiap lima tahun, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW hingga 2030 itu dapat direvisi.

"Enggak apa-apa Gubernur keluarkan penangguhan izin dulu, lalu keluar rekomendasi dari dinas terkait, baru bisa dikeluarkan perdanya, isinya misalnya menghentikan pembangunan mal sampai 2030," ujarnya.

Nirwana menegaskan, dengan diterbitkannya perda terkait moratorium pembangunan pusat perbelanjaan dengan proses yang tepat dan benar tersebut, kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Perda dan latar belakangnya itu juga menutup kesempatan bagi gubernur selanjutnya untuk membangun pusat perbelanjaan baru.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Cerita Karyawan Minimarket di Cilincing Kerap Dikomplain Pengunjung karena Ditarik Uang Parkir

Megapolitan
Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Pengamat Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Beri Pekerjaan bagi Jukir Liar

Megapolitan
Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca-Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com