"Nanti akan kita mintakan revisi lagilah,"ujarnya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Minggu (6/10/2013).
Menurut mantan Wali Kota Surakarta tersebut, masih banyak obyek pajak di Ibu Kota ini yang belum dioptimalkan. Tak tepat jika usaha kecil seperti warteg diterapkan pajak DKI sampai 10 persen.
"Obyek pajak itu banyak sekali, yang gede-gede aja banyak yang belum, masak ngurusin yang kecil-kecil kayak warteg," lanjutnya.
Seperti diketahui Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran terhadap pedagang Warteg disampaikan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Dengan itu, para pedagang warteg dikutip pajak 10 persen bagi yang omzetnya Rp 540.000 sehari atau Rp 200 juta setahun.
Sejumlah pihak mengkritik penerapan perda itu akan menyulitkan warga yang membutuhkan makanan murah. Oleh sebab itu, penerapan Perda tersebut pun terpaksa ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.