Keinginan sekelompok karyawan itu kemudian ditolak oleh perusahaan. Sejak saat itu, terjadi ketidakharmonisan antara karyawan dengan manajemen RS.
Karyawan pun meminta menaikkan upah minimum pekerja (UMP) 2013. Namun, pihak RS tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Menurut pengakuan Abraham Tedjanegara, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Sumber Waras, pada saat itu, situasi finansial RS dalam keadaan defisit. Pasien kelas 3 hanya berjumlah 40 orang, sedangkan jumlah seluruh karyawan ada 650 orang. Selain harus menggaji karyawan, manajemen juga harus membayar listrik setiap bulannya sekitar Rp 200 juta.
Pada akhirnya, pihak manajemen RS memenuhi UMP 2013 karena mengikuti peraturan UU yang berlaku. Namun, pihak karyawan justru meminta upah tambahan. Pihak RS merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian, dilakukan koordinasi dengan Depnaker dan ditemukan solusi mengenai masalah upah tambahan tersebut sesuai kebijakan perusahaan.
Pada 27 Maret 2013, terjadi demo dari sekelompok karyawan, yang disertai pengusiran terhadap direktur umum pada saat berlangsung rapat dengan direktur utama. Sekelompok karyawan tersebut kemudian diberikan SP3 pada 23 September 2013. Surat peringatan teryata tidak dihiraukan, hingga berujung PHK kepada delapan orang pada 1 Oktober 2013.
Delapan orang karyawan tersebut adalah pencetus serikat buruh di RS Sumber Waras. Mereka terdiri dari dua orang apoteker, yaitu Rusdi dan Elsina, seorang petugas sekuriti bernama Sri Rahayu, seorang petugas administrasi bernama Darotin, seorang perawat pelaksana bernama Kandace Napitupulu, serta tiga orang perawat bernama Putri, Indah, dan Rosna.
Berdasarkan surat pemecatan yang ditandatangani oleh Direktur RS Jan Djukardi, kedepalan karyawan tersebut dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran, seperti mogok kerja yang tidak sah, masuk kerja terlambat, dan pulang sebelum waktunya.
Buntut dari PHK tersebut, pada 2 Oktober 2013, 70 karyawan RS melakukan unjuk rasa menuntut pihak rumah sakit mencabut surat PHK terhadap delapan rekan mereka yang di PHK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.