Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Diberlakukan, Polisi Didesak Benahi Diri

Kompas.com - 31/10/2013, 12:28 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah pembenahan tersebut harus segera dilakukan sehingga menutup ruang bagi oknum kepolisian yang mengambil keuntungan dari pungutan liar.

Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, Neta khawatir kebijakan itu tidak akan berpengaruh pada usaha penertiban lalu lintas di Ibu Kota. "Dengan sikap dan perilaku seperti ini, kebijakan tersebut hanya akan menjadi 'proyek baru' bagi para oknum," tegas Neta kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2013).

Neta mengatakan, aparat kepolisian jangan hanya menekan agar masyarakat mengubah sikap perilakunya di jalanan, tetapi para polisi juga harus mau diubah. Dengan demikian, ke depan, lanjut Neta, polisi tidak sekadar menjebak pengguna jalan, tetapi polisi harus mau bertugas menjaga jalur masuk bus transjakarta.

Berdasarkan temuan di lapangan, terang Neta, masih banyak oknum aparat polisi yang kerap melakukan penjebakan terhadap para pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Oknum polisi tersebut kerap menunggu di ujung jalur untuk menilang pengendara yang memasuki jalur bus transjakarta. Tak sedikit di antara mereka yang melakukan pungutan liar.

Seharusnya, lanjut Neta, polisi lebih aktif untuk menjaga di pintu-pintu masuk jalur bus transjakarta untuk mensterilkan jalur itu dari kendaraan pribadi ketimbang menunggu di ujung jalur. "Sehingga polisi tidak dituding egois, mau menang sendiri, dan hanya menyalahkan masyarakat," kata Neta.

Mulai tanggal 1 November, pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal.Denda tilang maksimal ini sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Penerapan peraturan tersebut tidak lagi membutuhkan sosialisasi karena sudah jelas terpampang rambu-rambu larangan memasuki jalur bus transjakarta. Bahkan masyarakat pun sudah mengetahui bahwa memasuki jalur tersebut merupakan pelanggaran berlalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com