Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: UMP Rp 3,7 Juta, Hitungan dari Mana?

Kompas.com - 31/10/2013, 17:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Buruh menuntut Dewan Pengupahan untuk menaikkan angka upah minimum provinsi (UMP) DKI 2014 menjadi Rp 3,7 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tuntutan tersebut tidak wajar.

Selain itu, Pemprov DKI tidak akan mungkin mengesahkan nilai yang terlampau tinggi tersebut. "Tidak mungkin. Kalau angka Rp 3,7 juta, itu hitungannya dari mana?" kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2013).

Basuki menjelaskan, menentukan UMP berpatokan kepada survei kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas buruh, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. DKI juga sudah meningkatkan angka KHL dan UMP yang tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kenaikan tahun ini tidak jauh dari angka KHL yang telah ditetapkan.

Apabila tuntutan buruh dikabulkan, kata dia, itu akan membuat banyak perusahaan tidak mampu membayar karyawannya. Akibatnya, akan banyak terjadi pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, ia juga mempertanyakan bahwa tuntutan itu tidak mewakili tuntutan sebagian besar buruh yang bekerja di Jakarta. "Apakah yang demo ini mewakili semuanya buruh? Apa mereka sudah pernah voting dan pernah melebihi 50 persen buruh," ujar Basuki.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, nantinya, buruh akan tetap mengikuti KHL yang sudah ditetapkan. Hal itu dibuktikan dengan penetapan UMP tahun lalu. Perusahaan mengikuti peraturan yang ada dan buruh juga banyak yang menerima besaran KHL.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, hari ini tetap akan diputuskan nilai UMP DKI 2014. Walaupun buruh tidak hadir nantinya, sidang pengupahan itu akan tetap dilaksanakan dan diputuskan. Apabila hanya ada dua unsur dewan pengupahan, yakni pengusaha dan Pemprov DKI tanpa kehadiran buruh, nilai UMP tetap dapat diputuskan.

Priyono menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi dalam penetapan UMP DKI 2013 lalu. Dalam penetapan itu, pihak Apindo atau pengusaha selalu walk out. Namun, tetap diputuskan angka Rp 2,2 juta.

Dasar survei dalam menetapkan UMP pun tetap akan mengacu pada 60 komponen. Pekan lalu, Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33. Nilai KHL itulah yang akan menjadi nilai UMP. Hal itu dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Fakta-fakta Donasi Palsu Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pelaku Mengaku Paman Korban dan Raup Rp 11 Juta

Megapolitan
Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris

Megapolitan
Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com