"Pembenahan saluran air bisa sampai 10 tahun. Kalau dipastikan dipercepat ducting selesai, pasti lebih macet," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Saat ini, Pemprov DKI memiliki sejumlah proyek pembangunan yang akan berdampak pada lalu lintas kendaraan, seperti transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT), monorel, transjakarta layang, dan jalan layang non-tol (JLNT). Apabila ditambah dengan pembenahan saluran utilitas dan disertai pembuatan sistem ducting, maka warga Jakarta harus bersiap menghadapi peningkatan kemacetan.
Dengan pembangunan berbagai infrastruktur dan sarana transportasi tersebut, Basuki menjamin kondisi itu akan menyebabkan kemacetan hingga bertahun-tahun lamanya.
Mengenai penggalian sumur resapan yang saat ini dilaksanakan Pemprov DKI, dikatakannya tidak terlalu menyebabkan kemacetan karena hanya terletak di beberapa titik. Selain itu, pembangunan sumur resapan juga tidak mengambil banyak area jalan dalam pengerjaannya.
"Berbeda dengan pembenahan saluran air yang terletak di sepanjang jalan. Untuk sumur resapan yang terhalang kabel, mungkin geser ke tempat lain," kata Basuki.
Selama ini, lanjut dia, perusahaan hanya minta izin menggali, tetapi sering kali tidak menutup galian dengan rapi. Sayangnya lagi, belum ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menutup galiannya dengan rapi.
Melihat hal itu, Pemprov DKI akan menambahkan pasal perdata dalam setiap pengeluaran izin menggali atau menanam ducting kabel di bawah tanah. Hal itu sudah diterapkan di Solo. Perusahaan yang melakukan penggalian tidak rapi bisa dikenakan denda.
"Sanksi selama ini belum ada. Akan kita tambahkan pasal perdata. Kalau gali tidak rapi, dia akan kena denda," tegas pria yang akrab disapa Ahok tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengakui bahwa keberadaan utilitas di Ibu Kota semrawut. Selain itu, pada umumnya pihak operator tidak memenuhi aturan.
Ducting akan dibuat sebesar 3x3 meter, akan dipisahkan rak untuk setiap utilitas sehingga, lanjut Manggas, saat pemasangan utilitas tidak lagi merusak fasilitas umum sepert trotoar.
Rencananya, pembuatan utilitas akan dimulai disepanjang jalur MRT yakni Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. Jika sudah ada ducting maka pihak operator akan dikenakan biaya. Saat ini, untuk pemasangan utilitas pihak operator hanya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 10.000 per meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.