"Ini saatnya mengedukasi masyarakat. Kita akan terapkan denda maksimal Rp 500.000 untuk masyarakat," ujar Jokowi saat menggelar patroli sampah di Ciliwung, ruas Jembatan Besi, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).
Tidak hanya untuk masyarakat, lanjut Jokowi, Pemprov Jakarta juga akan menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar untuk perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai-sungai di Jakarta, yakni denda sebesar Rp 50 juta.
Patroli yang dilaksanakannya bersama TNI, Kamis pagi ini, lanjut Jokowi, adalah salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Ia berharap cara sosialisasi tersebut efektif.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengungkapkan, penindakan hukum tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 2014 mendatang. Pihaknya menggandeng satuan polisi pamong praja (satpol PP) sebagai penegak hukumnya.
Soal mekanisme, personel satpol PP ditempatkan di sepanjang sungai. Masyarakat yang tertangkap membuang sampah di sungai akan didenda di tempat.
"Untuk jumlah personel di lapangan, sedang kita hitung," ujarnya.
Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal Meris Wiryadi mendukung penuh gerakan bersih dari sampah itu. Sebanyak 4.500 personel TNI AD akan diterjunkan. Tak hanya itu, 2.500 warga sekitar dan 500 personel Dinas Kebersihan pun turut diterjunkan demi suksesnya patroli sampah tersebut.
"Kegiatan ini penting untuk terus dilakukan. Kalau melihat Sungai Ciliwung bersih kan enak. Saya yakin masyarakat sebenarnya menginginkan itu dan pelan-pelan akan ada ke sana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.