Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti, Cawagub Maluku Siap Ditahan

Kompas.com - 15/11/2013, 22:59 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini polisi sudah menetapkan dua tersangka dari 15 orang yang diamankan terkait kasus kericuhan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi akan memastikan status terduga pelaku perusakan lainnya pada Jumat (15/11/2013). Ke-15 orang tersebut sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, akan kita dapatkan apakah status mereka akan ditingkatkan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang.

Di antara terduga pelaku yang telah diamankan polisi, turut pula diamankan calon wakil gubernur Maluku Daud Sangadji yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Daud ditangkap di sekitar Wisma Nusantara, Bundaran HI. Adapun Daud membantah dirinya ikut memprovokasi terkait kericuhan di ruang sidang MK pada Kamis (14/11/2013) siang.

Dengan tegas, ia menyatakan siap ditahan jika terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut. "Saya bilang kepada penegak hukum atau pemeriksa, silakan aja. Bapak silakan memeriksa dan kalau memang terbukti, silakan ditahan. Tapi, saya yakin tidak ada itu," kata Daud.

Daud menuturkan, kerusuhan tersebut tidak direncanakan. Ia juga meyakini kejadian tersebut merupakan bentuk ketidakterimaan pendukung dari hasil putusan yang diberikan MK. Selain itu, ia juga membantah bahwa pelaku perusakan ruang sidang hanya dari pendukungnya. Pelaku kerusuhan, katanya, juga dari pihak luar.

Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.

Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Sementara 13 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com