Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk menempatkan Hercules ke rumah tahanan lain, seperti Cipinang, Salemba, atau rutan-rutan lainnya. Sebab, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tanggung jawab penahanan Hercules sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan. Polisi hanya membantu proses penyerahan Hercules ke kejaksaan.
"Seharusnya penahanan tidak lagi di Polda Metro, tetapi bisa dilimpahkan ke rutan lain. Itu tanggung jawab pihak kejaksaan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).
Ketika dikonfirmasi, kata Rikwanto, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sementara masih koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan lapas mana yang akan dituju untuk menempatkan Hercules. Menurut mereka, butuh waktu," ujar Rikwanto.
Karena belum dilimpahkan ke kejaksaan, saat ini Hercules masih menjadi tanggung jawab polisi. Jika batasan waktu penahanan di kepolisian sudah habis, maka kejaksaan harus segera menerima Hercules.
Rencananya Hercules akan dipindahkan dari Rutan Narkotika Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang pada Senin (18/11/2013). Adapun Hercules ditangkap pada 3 Agustus 2013 terkait kasus pemerasan dan pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.