Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Kinerja Jokowi Jangan Dirusak Arogansi Ahok

Kompas.com - 20/11/2013, 16:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama arogan meminta pembubaran komisi-komisi yang dianggap tidak jelas kinerjanya. Basuki diminta fokus menyelesaikan permasalahan DKI yang masih menumpuk daripada menjatuhkan lembaga lain.

"Kinerja positif Gubernur DKI Jakarta jangan dirusak oleh arogansi Ahok (Basuki) yang menyerang dengan cara-cara yang tidak terhormat terhadap individu dan lembaga," kata Ihsan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Ihsan menjelaskan, KPAI hanya mengingatkan Basuki untuk tidak mengeluarkan kalimat yang tidak pantas kepada anak-anak peserta didik di bawah umur. Misalnya saja kata-kata "calon bajingan". Menurutnya, tidak ada salahnya sebuah lembaga resmi yang membawa nama anak-anak mengingatkan Basuki.

Ketua Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA) itu mengaku heran, mengapa Basuki begitu emosi menanggapi kritik yang diarahkan kepadanya. Seorang pemimpin yang telah terikat dengan sumpah jabatan, kata dia, harus dapat menjaga etika, kesopanan, perilaku, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Namun, ketika Basuki diingatkan tentang sikapnya, ia justru emosi hingga menuding lembaga negara, seperti KPAI hanya menghabiskan uang negara.

"Lagi-lagi Ahok tidak memahami UU. Karena KPAI dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberi masukan pada Presiden," kata Ihsan.

Kinerja KPAI, lanjutnya, bukan dievaluasi Basuki, melainkan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja dan Presiden RI yang telah mengangkat Komisioner KPAI.

Sementara terkait pernyataan Basuki yang ingin menindak tegas peserta didik yang telah melakukan tindak kriminal, Ihsan pun memberikan beberapa sarannya. Di dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, disebutkan bahwa pemidanaan peserta didik adalah pilihan terakhir. Apabila anak melakukan sebuah tindak pidana, maka proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

Pertama, diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama. Apabila terus terjadi pengulangan, maka anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua hak dan melindungi anak dari pemberitaan orang dewasa.

"Ini yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan, UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi secara hukum, perlakuan anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut?" ujar Ihsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Pemprov DKI Razia 2.070 Pengemis dan Gelandangan Sejak Awal 2024

Megapolitan
Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Caleg PKS Asal Aceh Dapat Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Teh China

Megapolitan
KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

KAI Commuter Line: Tak Ada Korban Dalam Kecelakaan KRL dan Sepeda Motor di Ratu Jaya Depok

Megapolitan
Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Banyak Remaja Nongkrong di Bundaran HI hingga Dini Hari, Polisi Minta Orangtua Awasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com