Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/11/2013, 08:38 WIB
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor, mulai diberlakukan secara resmi hari ini. Jika tidak ingin kena denda, maka jangan berani-berani menerobos busway.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penerapan telah disepakati semua pihak, yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI, dan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan finalisasi, diputuskan pemberlakukan denda maksimal mulai berlaku pada Senin (25/11/2013) ini.

Rikwanto mengatakan, dalam pertemuan finalisasi juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula bagi pengendara yang melanggar larangan parkir, melawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.

Namun, untuk sanksi pelanggaran lain, hal itu diberlakukan secara bertahap setelah denda maksimal pelanggar jalur transjakarta berjalan lancar.

"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus transjakarta dulu," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, mekanisme penerapan denda maksimal di lapangan nyaris sama dengan saat sosialisasi.

Lalu, kata dia, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Foto pelanggar

Penindakan juga boleh dilakukan atas partisipasi masyarakat. Caranya, masyarakat mengawasi pelanggar busway lalu memotret si pelanggar berikut nomor kendaraannya. Foto pelanggaran bisa diunggah ke jejaring sosial TMC Polda Metro Jaya.

"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," katanya. (bum)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jalan Raya Condet Macet, Warga Usul Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Fasilitas Antar-Jemput

Jalan Raya Condet Macet, Warga Usul Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Fasilitas Antar-Jemput

Megapolitan
Banyak Anak Sesak Napas dan Batuk, Orangtua Sempat Duga Akibat Makanan

Banyak Anak Sesak Napas dan Batuk, Orangtua Sempat Duga Akibat Makanan

Megapolitan
Terungkapnya Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sulsel, Manfaatkan Situasi untuk Raup Cuan

Terungkapnya Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sulsel, Manfaatkan Situasi untuk Raup Cuan

Megapolitan
Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Megapolitan
Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Megapolitan
Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga, tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga, tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Megapolitan
Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Megapolitan
Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Megapolitan
Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Megapolitan
Kritikan Setelah Formula E Selesai, Klaim Tiket Habis Disebut 'Gimmick' dan Diprediksi Merugi

Kritikan Setelah Formula E Selesai, Klaim Tiket Habis Disebut "Gimmick" dan Diprediksi Merugi

Megapolitan
Warga Sebut GIS Condet 'Sekolah Elite, Parkir Sulit', Macet Tiap Hari akibat Antar Jemput Siswa

Warga Sebut GIS Condet "Sekolah Elite, Parkir Sulit", Macet Tiap Hari akibat Antar Jemput Siswa

Megapolitan
Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Kena Macet Tiap Hari di Depan GIS Condet, Warga Minta Sekolah Tambah Lahan Parkir

Megapolitan
Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Jangan Sekadar Uji Emisi Seremonial jika Ingin Serius Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Pemilik Ruko Minta Pemkot Jakut Bentuk Tim Independen untuk Kaji Polemik Ruko di Pluit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com