Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Tempat Tinggal, Remaja Hendak Perkosa Putri Pemilik Rumah

Kompas.com - 07/12/2013, 21:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - RA(16) tak tahu diuntung. Sudah menumpang di kediaman kenalannya, A(45), RA juga mencoba memerkosa putri A berinisial APP (11). RA pun ditangkap polisi akibat perbuatannya, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Endang Sri mengatakan, RA dan A kenal sejak tahun 2009 silam lantaran sama-sama jadi juru parkir di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. RA diketahui menggelandang sementara A, diketahui memiliki rumah sendiri bersama keluarga.

"A kasihan sama RA karena tak punya tempat tinggal. A sudah ngajak RA untuk tinggal di rumahnya sejak lama, tapi RA baru mau tinggal, Selasa (3 Desember 2013)," ujar Endang melalui pesan singkat kepada wartawan pada Sabtu(7/12/2013).

Rupanya bantuan yang diberikan A tidak disambut baik oleh RA. Di rumahnya yang hanya sepetak di bilangan Jakarta Timur, RA malah mencoba memerkosa putri A berinisial APP yang duduk di kelas VI salah satu SD di dekat kediamannya. Aksi itu dilancarkan RA saat malam hari, saat A diketahui belum pulang ke rumahnya.

Tidak hanya itu, RA memaksa APP pergi ke kebun dekat rumah untuk kembali melakukan hal tak senonoh. Paksaannya tersebut diiringi dengan ancaman, jika APP teriak, RA akan memukulnya.

"Kejadian itu Jumat (6 Desember 2013) dini hari. RA mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tangannya diikat tali, dan mulut korban disumpal kain supaya tak teriak," lanjut Endang.

Belum sempat remaja putus sekolah tersebut melakukan pemerkosaan terhadapnya, APP meronta dan berhasil melepaskan sumpalan kain di mulutnya. Dia pun berteriak meminta pertolongan tetangga yang tidak jauh dari lokasi kebun. Warga berbondong-bondong datang dan mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi warga, RA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar khilaf. RA menangis dan menyesali aksinya. Tak berapa lama, aparat kepolisian datang menjemput RA serta membawanya ke Unit PPA Polrestro Jaktim untuk pemeriksaan.

"RA Sudah kita jadikan sebagai tersangka. Ia kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15tahun kurungan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com