JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi truk sewaan yang disewa PT Tokai Texprint Indonesia melarikan muatan truk berisi kain katun. Truk tersebut diketahui disewa dari CV Berkah Abadi Makmur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan mengatakan, PT TTI menyewa kontainer kepada CV BAM untuk mengantarkan muatan kain dari Bekasi ke Tanjung Priok pada 16 Desember 2013. "CV Berkah masih ada kontainer yang disewa tapi kehabisan sopir, makanya menyewa si tersangka," kata Adex di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2014).
Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya menerima laporan penyelewangan muatan truk itu pada 20 Desember 2013. Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah Tangerang, tersangka yang berjumlah tiga orang, yakni AR, S, dan MA, ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehari kemudian. Menurut Adex, muatan kontainer tersebut berisi 21 karton kain poplin dan 1798 kain katun.
"Kerugian yang dialami PT TTI kurang lebih Rp 1 miliar," katanya.
Setelah pemeriksaan, Adex mengatakan, tersangka diketahui tidak memenuhi syarat sebagai sopir. Hal itu ditandai dengan tidak adanya SIM dan kartu pengenal. Tersangka sempat menyimpan truk di sebuah lapak besi tua di daerah Karawaci, Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam dan tiga lembar sampel kain yang digelapkan. Tersangka bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.