"Samuel akan terus diperiksa 1 x 24 jam sampai besok. Masih ada kendala dengan berita acara yang disampaikan," kata Roy Hening, kuasa hukum Samuel, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/3/2014) malam.
Roy juga menambahkan bahwa tim penyidik sempat melaporkan padanya bahwa status pemeriksaan Samuel kini berubah menjadi proses penyidikan. Sementara itu, status Yuni tetap menjadi saksi.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan meragukan kesaksian yang disampaikan saksi korban yang masih di bawah umur. Menurutnya, anak-anak cenderung labil dan keterangannya bisa saja berubah-ubah.
Samuel dan Yuni diperiksa sebagai saksi sesuai dengan dugaan Pasal 77 dan Pasal 80 UU No 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak. Kasus ini terungkap setelah tujuh penghuni Panti Asuhan Samuel kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan. Salah satu penghuni yang kabur, H (20), mengatakan bahwa dia sempat diseret, dipukul dengan sepatu, dan digigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.