"Status Yuni masih sebagai saksi," ujar kuasa hukum Yuni, Cornellius Kopong, di Mapolda Metro Jaya, Senin malam. Dia mendampingi Yuni, meninggalkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Cornellius mengatakan, Yuni mendapatkan 55 pertanyaan dari penyidik. Poin pertanyaan mencakup legalitas panti, kehidupan anak-anak di panti, soal cara pengasuhan anak-anak panti, serta masalah makan, tidur, dan sekolah anak-anak panti.
Menurut Cornellius, Yuni juga ditanya soal donatur panti. Dalam pemeriksaan, imbuh dia, penyidik juga menelisik soal dugaan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran dan Penganiayaan Anak. Yuni, kata dia, dinilai tidak terbukti melanggar kedua pasal itu.
Berbeda dengan Yuni, Samuel Watulinggas masih akan menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam, terhitung sejak Senin. Tahapan pemeriksaan Samuel pun naik menjadi penyidikan sehingga Samuel tidak seperti Yuni, yang diizinkan untuk pulang.
Proses hukum yang harus dijalani Samuel, kata Cornellius, akan dilanjutkan lagi pada Selasa (4/3/2014). Berkaitan dengan penyidikan lanjutan terhadap suaminya, Yuni mengaku tetap tabah dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Meskipun itu (semua tuduhan) tidak dilakukan oleh suami saya," ujar Yuni.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yuni sempat menemui Samuel yang menjalani pemeriksaan di gedung berbeda dengannya. Yuni mengaku baru bertemu lagi dengan Samuel sejak Senin pagi, saat mereka berdua mulai menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.